By Hari Soetjipto 10:55
Izin Mendirikan Bangunan IMB
Persyaratan-persyaratan yang diperlukan :
- Rekomendasi Cagar Budaya dari Dinas Pariwisata (Jika Bangunan Cagar Budaya)
- Persetujuan Perencanaan Pengaturan / Andal Lalu Lintas Pembangunan untuk tempat usaha dengan kapasitas parkir besar yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan
- Rekomendasi Cell Plan (Tower)
- Rekomendasi IMB yang dikeluarkan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (bila status IPT)
- Laporan Perhitungan Struktur Bangunan
- Berita Acara Serah Terima Administrasi Prasarana, Sarana dan Utilitas (BAST PSU)
- Gambar Arsitektur IMB
- Kop Gambar
- Laporan Penyelidikan Tanah
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Konstruksi Konstruksi
- Gambar Struktur
- Surat Keterangan mengenai tempat/lokasi yang diajukan dengan diketahui oleh Lurah dan Camat (untuk status kepemilikan tanah selain SHM, HGB & IPT)
- Rekomendasi Sistem Drainase Persil yang dimaksud yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga dan Pematusan
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,-
- Data Pendukung lain
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Copy Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon badan usaha
- Copy sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang
- Copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Lama
- Copy Draft SKRK atau Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) berupa gambar zoning dan syarat-syaratnya dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
- Formulir / Surat Permohonan
- Fotocopy Tanda Lunas PBB/SPPT/STTS tahun terakhir
- Surat Kuasa dengan materai cukup dan Fotocopy KTP Penerima Kuasa (bila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain)
- Foto copy Sertifikat/Ijazah
- Persetujuan / Rekomendasi UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Gambar ME/Utilitas
Formulir Untuk IMB
0 comments:
Post a Comment