Friday, 6 May 2016

Izin Gangguan HO

Izin Gagguan HO

Persyaratan yang diperlukan
  1. Copy Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon badan usaha 2 lembar
  2. Copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Lama dan lampiran gambar 2 lembar
  3. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 lembar
  4. Copy sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang 2 lembar
  5. Dokumen Lingkungan (Amdal atau UKL/UPL atau SPPL)
  6. Gambar denah dengan ukuran skala paling sedikit 1 : 200 dan Gambar situasi (site plan) dengan skala 1 : 1.000 sesuai IMB dilengkapi keterangan tata letak mesin-mesin/peralatan produksi/peralatan lainnya dan keterangan kekuatan daya masing-masing (untuk tempat usaha yang menggunakan mesin) 3 lembar
  7. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,-

0 comments:

Post a Comment